28 April 2012

Sumber-sumber Dana Bank


Sumber-sumber Dana Bank

1.    Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
2.    Dana yang bersumber dari masyarakat
3.    Dana yang berasal dari lembaga lain

Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
1.    Modal saham
2.    Laba ditahan
3.    Laba yang belum dibagi

Dana yang bersumber dari masyarakat
1.    Tabungan
2.    Giro
3.    Deposito

Dana yang besumber dari lembaga lain
1.    Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/ BLBI).
2.    Pinjaman antar bank
3.    Pinjaman bank luar negeri


Kegiatan Bank

A.    Bank Umum

Kegiatan bank umum sebagai berikut:

1.    Menghimpun dana (funding).
Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.

Jenis-jenis simpanan:
a.    Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan  cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.

b.    Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.

c.    Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.

Jenis-jenis simpanan deposito:
-    Deposito berjangka.
-    Sertifikat deposito.
-    Deposit on call.

2.    Menyalurkan dana (lending).
Menyalurkan dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.

Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a.    Kredit investasi.
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.

b.    Kredit modal kerja.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun.
Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.

c.    Kredit perdagangan.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.

d.    Kredit produktif.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.

e.    Kredit konsumtif.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.

f.    Kredit profesi.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu.
Contoh: kredit untuk guru, PNS.

3.    Jasa bank lainnya (services).
Jasa bank lainnya merupakan kegiatan untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Namun kegiatan ini sangat membantu nasabah dan seringkali menjadi alasan nasabah untuk membuat rekening di bank tertentu. Kenyataannya saat ini kegiatan jasa bank lainnya ini mampu memberikan keuntungan fee based yang besar pada bank dibanding keuntungan dari spread based.

Jenis-jenis jasa bank:
1)    Transfer/ kiriman uang.
2)    Clearing/ kliring.
3)    Collection/ inkaso.
4)    Safe deposit box/ kotak penyimpanan.
5)    Bank card/ kartu kredit.
6)    Bank notes.
7)    Bank garansi.
8)    Bank draft.
9)    Letter of credit (L/C) / surat kredit.
10)    Travellers Cheque/ cek wisata.
11)    Penerimaan setoran (pajak, telepon, listrik, uang kuliah).
12)    Melakukan pembayaran (gaji, pensiun, deviden, kupon, bonus).
13)    Pasar modal.
          -    Penjamin emisi (underwriter).
          -    Penjamin (quarantor).
          -    Wali amanat (trustee).
          -    Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
          -    Pedagang efek (dealer).
          -    Perusahaan pengelola dana (investment company).

B.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kegiatan bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
1.    Menghimpun dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.    Menerima simpanan giro.
2.    Mengikuti kliring.
3.    Mengikuti kegiatan valuta asing.
4.    Mengikuti kegiatan perasuransian.

C.    Bank Campuran dan Bank Asing

Bank asing dan bank campuran merupakan jenis bank umum sehingga kegiatannya hampir sama seperti bank umum lainnya. Perbedaannya kegiatan bank asing dan campuran dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada beberapa larangan.
Kegiatan bank asing dan bank campuran yang ada di Indonesia adalah:
1.    Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro dan simpanan deposito, tetapi tidak boleh dalam bentuk simpanan tabungan.
2.    Kredit yang diberikan diarahkan dalam bidang tertentu, seperti: perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran.
3.    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
4.    Jasa-jasa bank lainnya seperti bank umum.

Ruang Lingkup Perbankan



Pengertian Bank

Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dengan demikian bank berfungsi sebagai intermediasi atau perantara masyarakat yang kelebihan dana dan menyimpannya di bank dan masyarakat yang kekurangan dana dan meminjam dana dari bank. Jasa-jasa bank lainnya menjadi perantara antara 2 pihak yang bertransaksi dan bank menjadi penagih dan/atau pembayar transaksi tersebut.

Dari definisi tersebut diketahui bahwa bank mempunyai 3 kegiatan pokok, yaitu:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.    Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.
3.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Jenis-jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi, tetapi secara umum ada 3 jenis, yaitu:
1.    Simpanan giro (demand deposit).
2.    Simpanan tabungan (saving deposit).
3.    Simpanan deposito (time deposit).

Tujuan utama masyarakat menyimpan uangnya di bank:
1.    Untuk keamanan uangnya.
2.    Untuk investasi dengan harapan mendapatkan bunga simpanan.
3.    Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.

Bank memberikan kredit kepada masyarakat yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian bank melakukan penilaian apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian tersebut dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank karena berbagai sebab. Jenis kredit/ pinjaman yang diberikan oleh hampir semua bank adalah kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.

Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung dari kegiatan utama bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya yang biasanya diberikan bank adalah pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota atau luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, traveller cheque.

Sebagai perantara keuangan bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini disebut Spread Based. Tetapi bagi bank syariah keuntungan tersebut disebut Bagi Hasil atau Profit Sharing.

Jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung  jenis jasa yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa.  Keuntungan dari pungutan biaya-biaya ini disebut Fee Based.

Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank berdasarkan fungsinya:

1.    Bank Sentral.
2.    Bank Umum.
3.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank sentral adalah bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perbankan dan keuangan di suatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia yang juga berfungsi sebagai bank sirkulas, bank to bank, dan lender of the last resort. Fungsi bank sirkulasi berarti mengatur peredaran uang negara. Fungsi bank to bank berarti mengatur perbankan negara. Fungsi lender of the last resort berarti sebagai tempat peminjaman yang terakhir.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasinya dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai keluar negeri (cabang). Bank umum disebut juga bank komersil (commercial bank).

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikannya:

1.    Bank milik pemerintah.
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ada bank jenis ini yang dimiliki oleh pemerintah daerah tingkat I (propinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (kabupaten).
Contoh: Bank Negara Indonesia 46, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Riau dll.

2.    Bank milik swasta nasional.
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya dimiliki oleh swasta.
Contohnya: Bank Central Asia, Bank Muamalat, Bank Bumi Putra, dll.

3.    Bank milik koperasi.
Merupakan bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

4.    Bank milik asing.
Merupakan bank yang menjadi cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh: Bank of America, ABN AMRO Bank, American Express Bank, dll.

5.    Bank milik campuran.
Merupakan bank yang dimiliki oleh oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dengan kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh swasta nasional.
Kepemilikan saham bank ini dimiliki pihak asing dan swasta nasional sebagai mayoritas.
Contoh: Sumitomo Niaga Bank, Inter Pacific Bank, dll.

Klasifikasi bank berdasarkan statusnya:

1.    Bank devisa.
Bank jenis ini dapat melakukan transaksi keluar negeri atau menggunakan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2.    Bank non devisa.
Bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dan transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.

Klasifikasi bank berdasarkan cara menentukan harga:

1.    Bank konvensional.
Bank ini menggunakan metode penetapan harga sebagai berikut:
-    Menetapkan bunga simpanan dan bunga kredit (spread based).
-    Menetapkan biaya atas jasa bank yang diberikan berdasarkan suatu nominal atau persentasi tertentu (fee based).

2.    Bank syariah.
Bank jenis ini menetapkan harga berdasarkan aturan perjanjian yang sesuai hukum Islam antara Bank dan Nasabahnya. Beberapa metode yang digunakan sebagai berikut:
-    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
-    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
-    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).