28 April 2012

Ruang Lingkup Perbankan



Pengertian Bank

Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dengan demikian bank berfungsi sebagai intermediasi atau perantara masyarakat yang kelebihan dana dan menyimpannya di bank dan masyarakat yang kekurangan dana dan meminjam dana dari bank. Jasa-jasa bank lainnya menjadi perantara antara 2 pihak yang bertransaksi dan bank menjadi penagih dan/atau pembayar transaksi tersebut.

Dari definisi tersebut diketahui bahwa bank mempunyai 3 kegiatan pokok, yaitu:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.    Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.
3.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Jenis-jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi, tetapi secara umum ada 3 jenis, yaitu:
1.    Simpanan giro (demand deposit).
2.    Simpanan tabungan (saving deposit).
3.    Simpanan deposito (time deposit).

Tujuan utama masyarakat menyimpan uangnya di bank:
1.    Untuk keamanan uangnya.
2.    Untuk investasi dengan harapan mendapatkan bunga simpanan.
3.    Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.

Bank memberikan kredit kepada masyarakat yang mengajukan permohonan kredit. Kemudian bank melakukan penilaian apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian tersebut dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank karena berbagai sebab. Jenis kredit/ pinjaman yang diberikan oleh hampir semua bank adalah kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.

Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung dari kegiatan utama bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya yang biasanya diberikan bank adalah pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota atau luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, traveller cheque.

Sebagai perantara keuangan bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit). Keuntungan ini disebut Spread Based. Tetapi bagi bank syariah keuntungan tersebut disebut Bagi Hasil atau Profit Sharing.

Jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung  jenis jasa yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa.  Keuntungan dari pungutan biaya-biaya ini disebut Fee Based.

Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank berdasarkan fungsinya:

1.    Bank Sentral.
2.    Bank Umum.
3.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank sentral adalah bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perbankan dan keuangan di suatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia yang juga berfungsi sebagai bank sirkulas, bank to bank, dan lender of the last resort. Fungsi bank sirkulasi berarti mengatur peredaran uang negara. Fungsi bank to bank berarti mengatur perbankan negara. Fungsi lender of the last resort berarti sebagai tempat peminjaman yang terakhir.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasinya dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia, bahkan sampai keluar negeri (cabang). Bank umum disebut juga bank komersil (commercial bank).

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikannya:

1.    Bank milik pemerintah.
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Ada bank jenis ini yang dimiliki oleh pemerintah daerah tingkat I (propinsi) dan pemerintah daerah tingkat II (kabupaten).
Contoh: Bank Negara Indonesia 46, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Riau dll.

2.    Bank milik swasta nasional.
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya dimiliki oleh swasta.
Contohnya: Bank Central Asia, Bank Muamalat, Bank Bumi Putra, dll.

3.    Bank milik koperasi.
Merupakan bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

4.    Bank milik asing.
Merupakan bank yang menjadi cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh: Bank of America, ABN AMRO Bank, American Express Bank, dll.

5.    Bank milik campuran.
Merupakan bank yang dimiliki oleh oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dengan kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh swasta nasional.
Kepemilikan saham bank ini dimiliki pihak asing dan swasta nasional sebagai mayoritas.
Contoh: Sumitomo Niaga Bank, Inter Pacific Bank, dll.

Klasifikasi bank berdasarkan statusnya:

1.    Bank devisa.
Bank jenis ini dapat melakukan transaksi keluar negeri atau menggunakan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

2.    Bank non devisa.
Bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dan transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.

Klasifikasi bank berdasarkan cara menentukan harga:

1.    Bank konvensional.
Bank ini menggunakan metode penetapan harga sebagai berikut:
-    Menetapkan bunga simpanan dan bunga kredit (spread based).
-    Menetapkan biaya atas jasa bank yang diberikan berdasarkan suatu nominal atau persentasi tertentu (fee based).

2.    Bank syariah.
Bank jenis ini menetapkan harga berdasarkan aturan perjanjian yang sesuai hukum Islam antara Bank dan Nasabahnya. Beberapa metode yang digunakan sebagai berikut:
-    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
-    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
-    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda sangat berarti