28 April 2012

Kegiatan Bank

A.    Bank Umum

Kegiatan bank umum sebagai berikut:

1.    Menghimpun dana (funding).
Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.

Jenis-jenis simpanan:
a.    Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan  cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.

b.    Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan.

c.    Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.

Jenis-jenis simpanan deposito:
-    Deposito berjangka.
-    Sertifikat deposito.
-    Deposit on call.

2.    Menyalurkan dana (lending).
Menyalurkan dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.

Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
a.    Kredit investasi.
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin.

b.    Kredit modal kerja.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun.
Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.

c.    Kredit perdagangan.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.

d.    Kredit produktif.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.

e.    Kredit konsumtif.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.

f.    Kredit profesi.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu.
Contoh: kredit untuk guru, PNS.

3.    Jasa bank lainnya (services).
Jasa bank lainnya merupakan kegiatan untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Namun kegiatan ini sangat membantu nasabah dan seringkali menjadi alasan nasabah untuk membuat rekening di bank tertentu. Kenyataannya saat ini kegiatan jasa bank lainnya ini mampu memberikan keuntungan fee based yang besar pada bank dibanding keuntungan dari spread based.

Jenis-jenis jasa bank:
1)    Transfer/ kiriman uang.
2)    Clearing/ kliring.
3)    Collection/ inkaso.
4)    Safe deposit box/ kotak penyimpanan.
5)    Bank card/ kartu kredit.
6)    Bank notes.
7)    Bank garansi.
8)    Bank draft.
9)    Letter of credit (L/C) / surat kredit.
10)    Travellers Cheque/ cek wisata.
11)    Penerimaan setoran (pajak, telepon, listrik, uang kuliah).
12)    Melakukan pembayaran (gaji, pensiun, deviden, kupon, bonus).
13)    Pasar modal.
          -    Penjamin emisi (underwriter).
          -    Penjamin (quarantor).
          -    Wali amanat (trustee).
          -    Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
          -    Pedagang efek (dealer).
          -    Perusahaan pengelola dana (investment company).

B.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kegiatan bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
1.    Menghimpun dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2.    Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.    Menerima simpanan giro.
2.    Mengikuti kliring.
3.    Mengikuti kegiatan valuta asing.
4.    Mengikuti kegiatan perasuransian.

C.    Bank Campuran dan Bank Asing

Bank asing dan bank campuran merupakan jenis bank umum sehingga kegiatannya hampir sama seperti bank umum lainnya. Perbedaannya kegiatan bank asing dan campuran dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada beberapa larangan.
Kegiatan bank asing dan bank campuran yang ada di Indonesia adalah:
1.    Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro dan simpanan deposito, tetapi tidak boleh dalam bentuk simpanan tabungan.
2.    Kredit yang diberikan diarahkan dalam bidang tertentu, seperti: perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran.
3.    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
4.    Jasa-jasa bank lainnya seperti bank umum.

2 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  2. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus

komentar anda sangat berarti